Tuntut Standar Gaji Minimum, Akademisi Gugat Pasat Multi-Tafsir UU Guru dan Dosen ke MK

By Admin


Gedung MK
nusakini.com, Jakarta — Sejumlah tenaga pengajar perguruan tinggi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) melayangkan permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/7/2026). Langkah hukum perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut ditempuh guna meminta ketegasan normatif terkait standar gaji pokok minimum bagi dosen.

Dalam persidangan di Gedung MK, para pemohon menilai frasa "kebutuhan hidup minimum" dalam pasal pengupahan UU Guru dan Dosen tidak memiliki tolok ukur yang jelas bila dibandingkan dengan regulasi ketenagakerjaan umum. Hal itu diduga dimanfaatkan oleh pihak pengelola perguruan tinggi untuk menetapkan penghasilan pokok pengajar di bawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Riski Alitaistqomah, salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Bandung yang menjadi pemohon, membeberkan realita penghasilan pokok yang diterimanya hanya mencapai Rp840.000 per bulan. Meski dalam Surat Keputusan (SK) tertera angka Rp1,5 juta, total pendapatan bersihnya bersama tunjangan jabatan fungsional berkisar di angka Rp1,2 juta.

"Angka tersebut jauh di bawah standar UMK Kota Bandung. Padahal, kebutuhan operasional harian, pemenuhan konsumsi, hingga tempat tinggal terus meningkat," ungkap Riski seusai persidangan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Riski menambahkan, tindakannya dalam menyuarakan isu selisih upah tersebut berimbas pada penyesuaian beban mengajar hingga penghentian alokasi SKS oleh pihak kampus. Selain itu, status administratif kepegawaiannya pada sistem pelaporan nasional sempat terkendala sehingga menghambat proses sertifikasi dosen.

Sementara itu, Ketua SPK Rizma Afianazim menyatakan bahwa perkara yang menimpa Riski merupakan bagian dari puluhan laporan serupa yang diterima dari berbagai kampus swasta maupun negeri. SPK menilai konstruksi pengupahan akademisi saat ini terlalu dibebankan pada tunjangan berbasis kinerja (pay for performance), sedangkan porsi gaji dasar (pay for person) diabaikan.

SPK mendesak Majelis Hakim MK untuk memberikan interpretasi konstitusional yang menetapkan bahwa gaji pokok dosen secara normatif tidak boleh berada di bawah garis UMK regional. (*)